Senin, 19 Januari 2015

Bagaimana hukum mendirikan kotak amal di tengah jalan , yang bisa mengakibatkan macet dan membahayakan pengguna jalan raya tersebut….?

Beramal soleh adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah swt, dan merupakan salah satu perbuatan yang akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah swt jika dilakukan dengan ikhlas, halal, dan dilakukan dengan cara yang benar.

Allah swt berfirman :
¨bÎ) tûüÏ%Ïd¢ÁßJø9$# ÏM»s%Ïd¢ÁßJø9$#ur (#qàÊtø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ß#y軟ÒムóOßgs9 óOßgs9ur ֍ô_r& ÒOƒÌx. ÇÊÑÈ
“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak”. (QS Al Hadid : 18)

Apalagi mengajak orang lain untuk beramal soleh, seperti menyumbang sebagian hartanya untuk pembangunan masjid, maka orang yang mengajaknya akan memperoleh pahala sebanyak orang yang mengikuti kebaikannya.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
16 – (2674)
“Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”. (Shahih Muslim 2674-16)

Sehingga kita termotivasi untuk berbuat baik, sebagaimana Allah swt perintahkan kepada kaum muslimin untuk senantiasa berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan.
Allah swt berfirman :
 (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$# 4 tûøïr& $tB (#qçRqä3s?
“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada” ( Al Baqarah : 148)

Namun apabila kebaikan dilakukan dengan cara yang kurang tepat maka akan menimbulkan permasalahan seperti menyangkut hal kepentingan umum.
Sebagaimana yang terjadi pada pembangunan masjid, maka biasanya panitia akan membuat sarana untuk orang bersedekah salah satunya adalah kotak amal, yang akan di tawarkan kepada masyarakat yang melintas di sekitar jalan masjid tersebut. Dan ada juga kotak amal yang diletakkan di tengah jalan dengan maksud agar memudahkan pengendara yang akan bersedekah ke masjid. Namun demikian ternyata keberadaan kotak amal ditengah jalan tersebut menimbulkan permasalahan baru, yaitu macet. Ditambah dengan kondisi jalan yang sempit, rusak dan berlubang sehingga menambah kemacetan yang sangat panjang terutama di waktu pagi hari yang mana banyak orang ingin mencari nafkah. Kemacetan tak terhindari sehingga sebagian orang merasakan kejengkelannya dengan keberadaan kotak amal yang berada ditengah jalan tersebut dan mengganggu (kafful adza) pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut.
Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ))، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: ((فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا))، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: ((غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ)).


“Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan,” mereka (para sahabat) berkata,”Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang.” Beliau berkata,”Jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut,” mereka bertanya,”Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Menundukkan (membatasi) pandangan, tidak mengganggu (menyakiti orang), menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”. HR Bukhori

Bersedekah merupakan perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan, namun memberikan jalan hak orang lain juga suatu perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan. Bagaimana jika kedua hal tersebut sama-sama perbuatan baik maka kita harus melihat akibat dari perbuatan tersebut ditimbang dari fiqh prioritas. Mana yang harus di dahulukan memberikan peluang orang untuk beramal sedekah namun satu sisi mengganggu kepentingan umum atau berbuat kebaikan dengan memberikan hak bagi pengguna jalan.
Para ulama fiqh membuat suatu kaidah, yang berbunyi :
تُقَدَّمُ مَصْلَحَةُ الْجَمَا عَةِ عَلَي مُصْلَحَةِ الفَرْدِ
“ Mendahulukan kepentingan social atas kepentingan individu “

Jadi suatu perbuatan yang bertujuan untuk kemaslahatan kepentingan umum (memberikan hak pengguna jalan bagi orang banyak) harus didahulukan atas kepentingan individu ( pembangunan masjid).
Di dalam suatu hadits disebutkan:
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ 

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Keberadaan kotak amal di tengah jalan tersebut dapat membahayakan orang lain, membuat orang lain celaka. Karena kita tidak boleh membuka peluang terjadinya bahaya dan lebih baik mencegah dari pada mengobati sesuatu yang sudah terjadi. 

Sesungguhnya banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengajak orang bersedekah yang tidak mengganggu kepentingan umum, yang dapat dilakukan dengan cara lain seperti membuat spanduk, pamflet, proposal kepada perusahaan sekitar. yang berisikan ajakan untuk bersedekah. Dan juga mengedukasi masyarakat untuk membiasakan diri jika ingin beramal bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik dan menjaga kehormatan agamanya.


Wallahu A’lam bishawab