Bagaimana hukum mendirikan kotak
amal di tengah jalan , yang bisa mengakibatkan macet dan membahayakan pengguna
jalan raya tersebut….?
Beramal soleh adalah sesuatu yang
dianjurkan oleh Allah swt, dan merupakan salah satu perbuatan yang akan
mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah swt jika dilakukan dengan ikhlas,
halal, dan dilakukan dengan cara yang benar.
Allah swt berfirman :
¨bÎ) tûüÏ%Ïd¢ÁßJø9$# ÏM»s%Ïd¢ÁßJø9$#ur (#qàÊtø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ß#yè»Òã óOßgs9 óOßgs9ur Öô_r& ÒOÌx. ÇÊÑÈ
“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah
dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka;
dan bagi mereka pahala yang banyak”. (QS
Al Hadid : 18)
Apalagi mengajak orang lain untuk
beramal soleh, seperti menyumbang sebagian hartanya untuk pembangunan masjid,
maka orang yang mengajaknya akan memperoleh pahala sebanyak orang yang
mengikuti kebaikannya.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ
دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ
يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ
عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ
آثَامِهِمْ شَيْئًا
16 – (2674)
“Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat
pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa
mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, barang siapa mengajak kepada
kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang
mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”. (Shahih Muslim 2674-16)
Sehingga kita termotivasi untuk berbuat baik,
sebagaimana Allah swt perintahkan kepada kaum muslimin untuk senantiasa
berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan.
Allah swt berfirman :
(#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuöyø9$# 4
tûøïr& $tB (#qçRqä3s?
“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.
di mana saja kamu berada” ( Al Baqarah : 148)
Namun apabila kebaikan dilakukan
dengan cara yang kurang tepat maka akan menimbulkan permasalahan seperti menyangkut
hal kepentingan umum.
Sebagaimana yang terjadi pada pembangunan
masjid, maka biasanya panitia akan membuat sarana untuk orang bersedekah salah
satunya adalah kotak amal, yang akan di tawarkan kepada masyarakat yang
melintas di sekitar jalan masjid tersebut. Dan ada juga kotak amal yang
diletakkan di tengah jalan dengan maksud agar memudahkan pengendara yang akan
bersedekah ke masjid. Namun demikian ternyata keberadaan kotak amal ditengah
jalan tersebut menimbulkan permasalahan baru, yaitu macet. Ditambah dengan
kondisi jalan yang sempit, rusak dan berlubang sehingga menambah kemacetan yang
sangat panjang terutama di waktu pagi hari yang mana banyak orang ingin mencari
nafkah. Kemacetan tak terhindari sehingga sebagian orang merasakan
kejengkelannya dengan keberadaan kotak amal yang berada ditengah jalan tersebut
dan mengganggu (kafful adza) pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut.
Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata,
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ))، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: ((فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا))، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: ((غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ)).
“Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan,” mereka (para sahabat) berkata,”Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang.” Beliau berkata,”Jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut,” mereka bertanya,”Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Menundukkan (membatasi) pandangan, tidak mengganggu (menyakiti orang), menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”. HR Bukhori
((إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ))، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: ((فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا))، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: ((غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ)).
“Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan,” mereka (para sahabat) berkata,”Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang.” Beliau berkata,”Jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut,” mereka bertanya,”Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Menundukkan (membatasi) pandangan, tidak mengganggu (menyakiti orang), menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”. HR Bukhori
Bersedekah merupakan perbuatan
sunnah yang sangat dianjurkan, namun memberikan jalan hak orang lain juga suatu
perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan. Bagaimana jika kedua hal tersebut
sama-sama perbuatan baik maka kita harus melihat akibat dari perbuatan tersebut
ditimbang dari fiqh prioritas. Mana yang harus di dahulukan memberikan peluang
orang untuk beramal sedekah namun satu sisi mengganggu kepentingan umum atau berbuat
kebaikan dengan memberikan hak bagi pengguna jalan.
Para ulama fiqh membuat suatu
kaidah, yang berbunyi :
تُقَدَّمُ مَصْلَحَةُ
الْجَمَا عَةِ عَلَي مُصْلَحَةِ الفَرْدِ
“ Mendahulukan kepentingan social atas kepentingan individu “
Jadi suatu perbuatan yang
bertujuan untuk kemaslahatan kepentingan umum (memberikan hak pengguna jalan bagi
orang banyak) harus didahulukan atas kepentingan individu ( pembangunan masjid).
Di dalam suatu hadits disebutkan:
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Keberadaan kotak amal di tengah
jalan tersebut dapat membahayakan orang lain, membuat orang lain celaka. Karena
kita tidak boleh membuka peluang terjadinya bahaya dan lebih baik mencegah dari
pada mengobati sesuatu yang sudah terjadi.
Sesungguhnya banyak cara yang dapat
dilakukan untuk mengajak orang bersedekah yang tidak mengganggu kepentingan
umum, yang dapat dilakukan dengan cara lain seperti membuat spanduk, pamflet, proposal kepada perusahaan sekitar. yang berisikan ajakan untuk bersedekah. Dan juga mengedukasi masyarakat untuk membiasakan diri jika ingin beramal bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik dan menjaga kehormatan agamanya.
Wallahu A’lam bishawab