Minggu, 07 Juli 2013

Fiqh Muamalat



RAHN (GADAI)
Secara bahasa Rahn berarti  :  Al-habs  الحبس, yang berarti menahan/ memenjara  (tanggung jawab)  Ad-dawaam  الدوام  , atau  ats-tsubut  الثبوت  (tetap).
Adapun dalam istilah,  Rahn berarti menahan sesuatu yg mempunyai nilai ekonomis sebagai bukti dan atau jaminan atas hutang.
DALIL
a. Al-quran   Surat Al-baqarah  2:283 yang artinya :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
B. Hadits Dari Aisyah RA berkata : Bahwasanya Nabi saw telah membeli makanan dari seorang yahudi untuk waktu yang akan datang  (bai'us salam) dan beliau menggadaikan baju besinya .
RUKUN RAHN
       Aqidaan yakni  : Rahin الراهن  (org yg menggadaikan barangnya)  dan Murtahin المرتهن  (penerima gadai ), keduanya harus memenuhi persyaratan dalam nadzariyatul 'aqd.
       Ma'qud  'alaih  atau obyek  akad  terdiri  : Al-Marhun المرهون (barang yg digadaikan)  dia harus termasuk barang yg boleh dijual belikan, jelas dan dapat diserahterimakan, dapat dimanfaatkan / memiliki nilai ekonomis, dan hak milik rahin  dan Al-marhun bih المرهون به(hutang). Harus merupakan yg benar-benar adanya secara hukum bukan hutang yang masih sengketa keberadaan dan jumlahnya, yakni jelas status dan ukurannya.
       Sighat  atau Ijab dan Qabul

KAFALAH
       Secara etimologi berarti penjaminan.
       Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah
       Menurut Al-Mawardi, (ulama mazhab Syafii), semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan.
       Dhamin = umumnya digunakan untuk penjaminan harta
       Hamil = penjaminan dalam masalah diyat (denda pembunuhan)
       Za’im = penjaminan dalam masalah harta yang sangat besar
       Qabil = (Orang yang menerima) penjaminan yang dipergunakan untuk semua urusan tersebut.
       Kafalah adalah;“ Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan
LANDASAN HUKUM
AL QUR’AN
       “ Penyeru – penyeru itu berkata : Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan ( seberat ) beban unta dan aku menjamin terhadapnya “ (QS. Yusuf : 72).
       Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
       DALIL HADITS
       Sabda Rasulullah SAW :
       وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ.
       “Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.” (HR. Turmudzi)
       IJMA ULAMA
       Menurut Wahbah az-Zuhayliy, ulama sepakat (ijma’)  tentang kebolehan kafalah, karena sangat dibutuhkan dalam masyarakat.
       RUKUN KAFALAH
       Kafil (penjamin) : misalnya bank
       Makful ‘Anhu (orang yang dijamin) ; ie. nasabah
       Makful lahu (pihak ketiga) ; ie. Pemerintah/Pemda
       Makful Bih (bentuk jaminan) ie. Utang,tangg.jawab
       Ijab-qabul akad transaksi)
SYARAT SYARAT KAFALAH
Pihak Penjamin (Kafiil) :
a.            Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
b.            Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut
Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu) :
1. Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
2.  Orang yang dijamin dikenal oleh penjamin
Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
a.            Diketahui identitasnya.
b.            Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c.             Berakal sehat.
WAKALAH
Pengertian wakalah, adalah Akad pemberian kewenangan / kuasa seseorang kepada pihak lain tentang apa yang harus dilakukannya dan penerima kuasa secara hukum menjadi pengganti pemberi kuasa selama batas waktu yang ditentukan.
LANDASAN HUKUM
DALIL  Al Qur’an - Al Kahfi (18) : 19
“……Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makananan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu……”
DALIL Hadist
Abu Hurairah berkata : “ Nabi menunjuk aku sebagai wakil beliau dalam mengurus zakat Ramadhan, dan beliau pernah pula memberi kambing kepada Uqbah bin Amir untuk dibagikan kepada sahabat-sahabatnya”
RUKUN WAKALAH
-          Orang yang memberi kuasa (Muwakkil)
-          Orang yang diberi kuasa (Wakil)
-          Perkara yang dikuasakan (Taukil/Muwakkil Fiih)
-          Ijab Qabul (Shigat)
SYARAT SYARAT WAKALAH
-          Urusan / pekerjaan (taukil) adalah hak Muwakkil
-          Urusan / pekerjaan harus jelas dan dapat dilaksanakan oleh wakil serta tidak bertentangan dengan syariah
-          Wakil mengetahui akibat perwakilannya
JENIS JENIS WAKALAH
-          Wakalah Mutlaqah yaitu wakalah yang tidak terikat dengan syarat tertentu (selain syarat yang ditetapkan Islam) tidak terbatas waktu, dan tidak terikat dengan keadaan tertentu
-          mewakilan secara mutlak tanpa batasan waktu atau urusan-urusan tertentu
-          Contoh, saya wakilkan kepada perusahaan anda untuk mengelola dana kontribusi asuransi (general) saya.
-          Wakalah Muqayyadah yaitu wakalah yang terikat dengan syarat tertentu, atau terbatas waktu, atau terikat dengan syarat tertentu
-          Dalam akad ini Muwakkil menunjuk Wakil untuk bertindak atau melakukan suatu urusan tertentu.
KAPAN BERAKHIRNYA WAKALAH
-          Jika salah satu meninggal dunia => karena wakalah tidak bisa diwariskan
-          dengan selesainya tugas yang diwakili
-          batal jika kelayakan salah satu pihak (dalam ketentuan wakalah) hilang
-          WAKALAH BIL UJRAH
-          Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain sebagaimana disebutkan pada bagian ketiga angka 2 (dua) Fatwa ini dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
MUDHARABAH
ETIMOLOGIS
-          Mudharabah atau qiradh termasuk dalam kategori syirkah.
-          Dalam bahasa Iraq (penduduk Iraq) digunakan kata mudharabah, sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya qiradh
-          Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas dengan istilah mudharabah. Al-Quran hanya menyebutkannya   secara musytaq dari kata dharaba yang terdapat sebanyak 58 kali
-          Kata mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
-          Menurut Ibnu Manzhur dalam Lisan al-’Araby,[1]  mudharabah adalah :
-          السير فى الارض للسفر مطلقا كقوله تعالى واذا ضربتم
-          في الارض فليس عليكم  جناح أن تقصروا من الصلاة
-         
[1]Ibnu Manzhur, Lisan Al-Araby,  Mesir, Thab’ah Darul Ma’arif, Juz I, hlm. 455
-          Kata mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
    Jadi, disebut  kontrak ini disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan  perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi[1].
TERMINOLOGIS
}  Menurut Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid,[1]  mudharabah ialah
}  السيرفى الار ض  بغرض  التجارة وابتغاء  الرزق
}  ”Berjalan di muka bumi dengan tujuan berdagang dan mencari rezeki Allah”
}  Pengertian ini  sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam surah Al-Muzammil ayat 20 :
}  وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
}   
}  Artinya : …dan kelompok yang lain melakukan perjalanan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.
} 
[1] Abdul Mun’im, Muhammad, Al-Mudharabah wa Tathbiquha al-‘Amaliyah,fi al-Masharif al-Islamiyah, Kairo, Ma’haad Al-Alam lill Fikr al-Islamy,  1996, hlm 20.
}  MUDHARABAH
}  Adalah akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung shahibul mal





RIBA
Secara bahasa bermakna ziyadah “bertambah”.
Secara istilah, adalah bertambah yang dimaksudkan di sini adalah bertambahnya harta pokok (modal), baik sedikit maupun banyak.
Hukumnya : haram
Landasan Syariat
QS Al Baqarah : 279
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar