RAHN (GADAI)
Secara bahasa Rahn berarti
: Al-habs الحبس, yang berarti menahan/ memenjara (tanggung jawab) Ad-dawaam
الدوام ,
atau ats-tsubut الثبوت
(tetap).
Adapun dalam istilah,
Rahn berarti menahan sesuatu yg mempunyai nilai ekonomis sebagai bukti
dan atau jaminan atas hutang.
DALIL
a. Al-quran Surat
Al-baqarah 2:283 yang artinya :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
B. Hadits Dari Aisyah RA berkata : Bahwasanya Nabi saw telah
membeli makanan dari seorang yahudi untuk waktu yang akan datang (bai'us salam) dan beliau menggadaikan baju
besinya .
RUKUN RAHN
• Aqidaan yakni : Rahin الراهن (org
yg menggadaikan barangnya) dan Murtahin المرتهن (penerima gadai ),
keduanya harus memenuhi persyaratan dalam nadzariyatul 'aqd.
• Ma'qud 'alaih atau obyek
akad terdiri : Al-Marhun المرهون (barang yg digadaikan)
dia harus termasuk barang yg boleh dijual belikan, jelas dan dapat
diserahterimakan, dapat dimanfaatkan / memiliki nilai ekonomis, dan hak milik
rahin dan Al-marhun bih المرهون به(hutang). Harus merupakan yg benar-benar adanya secara hukum
bukan hutang yang masih sengketa keberadaan dan jumlahnya, yakni jelas status
dan ukurannya.
• Sighat atau Ijab dan
Qabul
KAFALAH
• Secara etimologi berarti penjaminan.
• Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah,
hamalah, dan za’amah
• Menurut Al-Mawardi, (ulama mazhab Syafii), semua istilah
tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan.
• Dhamin = umumnya digunakan untuk penjaminan harta
• Hamil = penjaminan dalam masalah diyat (denda pembunuhan)
• Za’im = penjaminan dalam masalah harta yang sangat besar
• Qabil = (Orang yang menerima) penjaminan yang dipergunakan untuk
semua urusan tersebut.
• Kafalah adalah;“ Akad pemberian jaminan yang diberikan satu
pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan
bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima
jaminan “
LANDASAN HUKUM
AL QUR’AN
• “ Penyeru – penyeru itu berkata : Kami kehilangan piala raja,
dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan ( seberat )
beban unta dan aku menjamin terhadapnya “ (QS. Yusuf : 72).
• Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
• DALIL HADITS
• Sabda Rasulullah SAW :
• وَاللهُ فِيْ
عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ.
• “Allah menolong hamba
selama hamba menolong saudaranya.” (HR. Turmudzi)
• IJMA ULAMA
• Menurut Wahbah az-Zuhayliy, ulama sepakat (ijma’) tentang kebolehan kafalah, karena sangat
dibutuhkan dalam masyarakat.
• RUKUN KAFALAH
• Kafil (penjamin) : misalnya bank
• Makful ‘Anhu (orang yang dijamin) ; ie. nasabah
• Makful lahu (pihak ketiga) ; ie. Pemerintah/Pemda
• Makful Bih (bentuk jaminan) ie. Utang,tangg.jawab
• Ijab-qabul akad transaksi)
SYARAT SYARAT KAFALAH
Pihak
Penjamin (Kafiil) :
a. Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
b. Berhak penuh untuk melakukan
tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah
tersebut
Pihak Orang
yang berhutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu) :
1. Sanggup
menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
2. Orang yang dijamin dikenal oleh penjamin
Pihak Orang
yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
a. Diketahui identitasnya.
b. Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c. Berakal sehat.
a. Diketahui identitasnya.
b. Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c. Berakal sehat.
WAKALAH
Pengertian wakalah, adalah Akad pemberian kewenangan / kuasa
seseorang kepada pihak lain tentang apa yang harus dilakukannya dan penerima
kuasa secara hukum menjadi pengganti pemberi kuasa selama batas waktu yang
ditentukan.
LANDASAN HUKUM
DALIL Al Qur’an - Al
Kahfi (18) : 19
“……Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota
dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makananan yang
lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu……”
DALIL Hadist
Abu Hurairah berkata : “ Nabi menunjuk aku sebagai wakil
beliau dalam mengurus zakat Ramadhan, dan beliau pernah pula memberi kambing kepada
Uqbah bin Amir untuk dibagikan kepada sahabat-sahabatnya”
RUKUN WAKALAH
-
Orang yang memberi kuasa
(Muwakkil)
-
Orang yang diberi kuasa
(Wakil)
-
Perkara yang dikuasakan
(Taukil/Muwakkil Fiih)
-
Ijab Qabul (Shigat)
SYARAT SYARAT WAKALAH
-
Urusan / pekerjaan (taukil)
adalah hak Muwakkil
-
Urusan / pekerjaan harus
jelas dan dapat dilaksanakan oleh wakil serta tidak bertentangan dengan syariah
-
Wakil mengetahui akibat
perwakilannya
JENIS JENIS WAKALAH
-
Wakalah Mutlaqah yaitu
wakalah yang tidak terikat dengan syarat tertentu (selain syarat yang
ditetapkan Islam) tidak terbatas waktu, dan tidak terikat dengan keadaan
tertentu
-
mewakilan secara mutlak
tanpa batasan waktu atau urusan-urusan tertentu
-
Contoh, saya wakilkan
kepada perusahaan anda untuk mengelola dana kontribusi asuransi (general) saya.
-
Wakalah Muqayyadah yaitu
wakalah yang terikat dengan syarat tertentu, atau terbatas waktu, atau terikat
dengan syarat tertentu
-
Dalam akad ini Muwakkil
menunjuk Wakil untuk bertindak atau melakukan suatu urusan tertentu.
KAPAN BERAKHIRNYA WAKALAH
-
Jika salah satu meninggal
dunia => karena wakalah tidak bisa diwariskan
-
dengan selesainya tugas
yang diwakili
-
batal jika kelayakan salah
satu pihak (dalam ketentuan wakalah) hilang
-
WAKALAH BIL UJRAH
-
Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari
peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau
melakukan kegiatan lain sebagaimana disebutkan pada bagian ketiga angka 2 (dua)
Fatwa ini dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
MUDHARABAH
ETIMOLOGIS
-
Mudharabah atau qiradh termasuk dalam kategori syirkah.
-
Dalam bahasa Iraq (penduduk Iraq) digunakan kata mudharabah,
sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya qiradh.
-
Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak
disebutkan secara jelas dengan istilah mudharabah. Al-Quran hanya menyebutkannya secara musytaq dari kata dharaba
yang terdapat sebanyak 58 kali
-
Kata mudharabah berasal dari kata dharb
yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih
tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
-
Menurut Ibnu Manzhur dalam Lisan
al-’Araby,[1] mudharabah adalah :
-
السير فى الارض للسفر مطلقا كقوله تعالى واذا
ضربتم
-
في الارض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة
-
[1]Ibnu Manzhur, Lisan Al-Araby, Mesir, Thab’ah Darul Ma’arif, Juz I, hlm. 455
[1]Ibnu Manzhur, Lisan Al-Araby, Mesir, Thab’ah Darul Ma’arif, Juz I, hlm. 455
-
Kata mudharabah berasal dari kata dharb
yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih
tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Jadi, disebut kontrak ini disebut mudharabah, karena
pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan
bisnis. Sedangkan perjalanan dalam
bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi[1].
TERMINOLOGIS
} Menurut Muhammad
Abdul Mun’im Abu Zaid,[1] mudharabah
ialah
} السيرفى الار ض بغرض التجارة وابتغاء الرزق
} ”Berjalan di muka
bumi dengan tujuan berdagang dan mencari rezeki Allah”
} Pengertian ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam
surah Al-Muzammil ayat 20 :
} وَءَاخَرُونَ
يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
}
} Artinya : …dan
kelompok yang lain melakukan perjalanan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah.
}
[1] Abdul Mun’im, Muhammad, Al-Mudharabah wa Tathbiquha al-‘Amaliyah,fi al-Masharif al-Islamiyah, Kairo, Ma’haad Al-Alam lill Fikr al-Islamy, 1996, hlm 20.
[1] Abdul Mun’im, Muhammad, Al-Mudharabah wa Tathbiquha al-‘Amaliyah,fi al-Masharif al-Islamiyah, Kairo, Ma’haad Al-Alam lill Fikr al-Islamy, 1996, hlm 20.
} MUDHARABAH
} Adalah akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal)
dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola
suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut
dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, jika terjadi kerugian
ditanggung shahibul mal
RIBA
Secara bahasa bermakna ziyadah
“bertambah”.
Secara istilah, adalah bertambah
yang dimaksudkan di sini adalah bertambahnya harta pokok (modal), baik sedikit
maupun banyak.
Hukumnya : haram
Landasan Syariat
QS Al Baqarah : 279
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur (
bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar