Minggu, 04 Agustus 2013

Tiga prinsip meyakini awal Ramadhan sebuah negara tentang melihat hilal

Ada dua kalimat yg harus kita pahami berkaitan dengan datangnya awal Ramadhan, Pertama : "menentukan", kedua: "meyakini" . Kalimat "menentukan" adalah kalimat yang hanya pantas digunakan untuk pemerintah yang sah dan berwenang dalam menginformasikan datangnya awal Ramadhan. Sedangkan kalimat "meyakini" adalah kalimat yg dapat dipakai oleh setiap individu muslim dalam membuat keputusan untuk dirinya dalam hal awal Ramadhan. Dua kalimat ini perlu dijelaskan menimbang kondisi bangsa Indonesia yang memiliki banyak corong dalam mensosialisasikan kedatangan awal Ramadhan. Guna meredam kebingungan yang terjadi kpd masyarakat awam maka kondisi seperti ini harus segera dijernihkan agar tidak menimbulkan fitnah.
Oleh karena itu seluruh organisasi islam di Indonesia tidak berhak "menentukan" awal bulan Ramadhan. Kita hendaknya sepakat bahwa sosialisasi awal Ramadhan hanya menjadi hak dan wewenang pemerintah pusat suatu negara, sejarah Islam menceritakan apabila seorang anggota masyarakat melihat hilal awal Ramadhan maka ia melaporkan hal itu kepada Nabi Saw. Ia tidak berteriak sendiri dan mengajak orang lain berpuasa. itulah sikap bijaksana yg harus kita contoh
Ada tiga prinsip untuk meyakini awal Ramadhan dengan pengakuan sebuah negara tentang melihat hilal, Yaitu:
1. Ikhtilafu al mathali
setiap daerah memiliki tempat penampakan hilal (rukyat) masing-masing. Oleh karena itu tidak wajib bagi penduduk suatu daerah untuk mengikuti rukyat yg diumumkan oleh daerah lain. contoh : jika kerajaan saudi arabia mengumumkan ttg penampakan hilal hari senin dan puasa Ramadhan jatuh pd hari selasa maka negara lain tidak wajib mengikuti pengumuman tersebut karena masing2 negara memilki penampakan hilal yg berbeda. ini adalah pebdapat minoritas sebagian ulama.
2. Wihdatu al mathali
Seluruh negara di dunia ini memiliki satu penampakan hilal saja. Oleh karena itu jika suatu negara telah mengumumkan penampakan hilal Ramadhan maka seluruh negara wajib mengikuti pengakuan tersebut. Contoh ; jika saudi Arabia mengumumkan bahwa rukyat telah terjadi pada hari selasa dan puasa Ramadhan dimulai hari Rabu maka umat Islam di seluruh negara di dunia harus mengikutinya. karena tidak akan ada lagi rukyat hilal setelah itu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
3. Antara ikhtilafu al mathali dan wihdatu al mathali.
Ini adalah pendapat yg mencoba menengahi antara kedua pendapat di atas bahwa negara-negara di muka bumi ini terbagi menjadi dua, yaitu negara yg memiliki kesamaan malam dan negara yg berbeda malamnya satu dengan yg lain. Sebagai contoh Indonesia, malaysia, Thailand dan Saudi Arabia memiliki kesamaan malam dan siang, tetapi Indonesia dan Amerika tidak memiliki kesamaan malam dan siang. Oleh karena itu bagi negara-negara yang memiliki kesamaan malam dan siang. Jika salah satu dari negara tersebut telah bersaksi tentang penampakan hilal maka negara yang lain yang sama malam dan siangnya wajib mengikuti persaksian negara tersebut, begitu juga sebaliknya.
pendapat ketiga inilah yang seharusnya dipakai oleh pemerintah untuk meyakini awal Ramadhan apabila dengan menggunakan metode hilal (rukyat).
Ahmad Bisyri Syakur, Lc, M.A. dalam bukunya The Pocket Fiqh, cara baru memahami Fiqih dengan praktis dan cepat. 
Wallahu' alam bishawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar